JAKARTA, BUKAMATA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan, pihaknya tidak akan merubah nilai iuran kepesertaan BPJS. Baik itu kelas 1, 2, maupun kelas 3 BPJS Kesehatan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan iuran tidak naik sampai 2024 mendatang.
"Iuran tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan," ucapnya, Kamis, 22 Juni 2023.
"Sampai 2024 paling tidak, Presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan," sambungnya.
Diketahui, pemerintah bakal menghapus sistem dari kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap tahun ini.
Nantinya, sistem tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit akan memiliki aturan yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Khususnya yang berkaitan dengan rawat inap pasien. Rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Selanjutnya, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Satu-satunya Kabupaten di Sulsel dengan Cakupan Paripurna, Pemkab Luwu Timur Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Utama
-
Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Pratama Universal Health Coverage
-
BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
-
Pemkab Luwu Timur - BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Pemda Triwulan I Tahun 2025
-
Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 100 Anak Panti Asuhan, Hotel Claro Makassar Terima Penghargaan