Instruksi Presiden, Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2024
Diketahui, pemerintah bakal menghapus sistem dari kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap tahun ini.
JAKARTA, BUKAMATA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan, pihaknya tidak akan merubah nilai iuran kepesertaan BPJS. Baik itu kelas 1, 2, maupun kelas 3 BPJS Kesehatan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan iuran tidak naik sampai 2024 mendatang.
"Iuran tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan," ucapnya, Kamis, 22 Juni 2023.
"Sampai 2024 paling tidak, Presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan," sambungnya.
Diketahui, pemerintah bakal menghapus sistem dari kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap tahun ini.
Nantinya, sistem tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit akan memiliki aturan yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Khususnya yang berkaitan dengan rawat inap pasien. Rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Selanjutnya, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. (*)
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
