MAKASSAR - Oknum mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), MH ditangkap usai mengancam seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
MH minta berhubungan badan dengan tetangganya. Namun bila tidak dilayani, ia akan menyebar video tanpa busana korban ke sosial media.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan, aksi pelaku MH dilakukan di indekosnya, Jalan Bung, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Maret dan 10 Juni 2023.
Saat itu MH merekam korban yang merupakan tetangganya, sedang tidur tanpa busana. MH kemudian merekamnya memakai ponsel miliknya secara diam-diam. Setelah itu, pelaku mengirim hasil rekamannya itu ke korban.
"Korban menerima chat melalui DM Instagram, di mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam," bebernya.
MH mengancam akan menyebar rekaman itu, apabila ia tidak dilayani berhubungan seks dengan korban.
"Pelaku mengancam korban akan disebarkan jika korban harus melayani berhubungan intim," tambah Ridwan.
Korban yang keberatan akhirnya melaporkan ini ke Polrestabes Makassar. Pelaku pun ditangkap. Kini pelaku dijerat soal UU ITE akibat perbuatannya itu.
"Pelaku dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Ridwan.
BERITA TERKAIT
-
Perkuat Inovasi dan Internasionalisasi, Rektor Unhas Lantik 5 Wakil Rektor di Periode Kedua
-
Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia, Munafri Sambut Peserta Lewat Gala Dinner
-
Unhas Bekali Peternak Sidrap Teknik Modern Jaga Kesehatan Unggas dan Tingkatkan Produktivitas
-
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas, Puluhan Barang Bukti Dikembalikan ke Warga
-
Hadiri Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Appi Tekankan Kekuatan Jejaring Alumni Bangun Masa Depan Generasi