JAKARTA, BUKAMATA - KPK menyita mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yakni Cruiser VX-R V8 seharga Rp2,45 miliar. Penyitaan ini terkait pendalaman dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Tidak cuma mobil mewah itu saja. Lembaga antirasuah ini juga menyita barang berharga milik Andhi. Seperti tas merek ternama.
"Tujuh buah tas mewah dari berbagai merk kenamaan brand fesyen," kata Ali.
Meski disita, lanjut Ali, pihaknya akan kembalikan kepada Andhi apabila proses penyelidikan oleh KPK terkait perkara ini telah usai. Sehingga seluruh barang yang disita itu kini untuk sementara ada di tangan KPK.
"Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Pelayanan Adminduk Gratis, Kadisdukcapil Luwu Timur Tegaskan Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli
-
Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras
-
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut