Redaksi : Senin, 19 Juni 2023 17:34

MAKASSAR,BUKAMATA - Kadishub Kota Makassar, Aulia Arsyad, S.STP, M.Si, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Pajak Parkir yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.  Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Arthama pada pagi tadi, Senin (19/06/2023).

Dalam sosialisasi ini, Kadishub Kota Makassar, Aulia Arsyad, mengajak seluruh peserta yang kebanyakan adalah pengusaha di Kota Makassar untuk mematuhi kewajiban membayar Pajak Parkir serta mengikuti aturan garis batas parkir yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sekitar tempat usaha yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Makassar.

Aulia Arsyad juga menekankan kepada para pengusaha yang berencana membuka usaha baru untuk memperhatikan kelengkapan dokumen berkas Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

"Andalalin merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam membuka usaha di Kota Makassar," katanya.

Dengan melengkapi dokumen ini, diharapkan dampak lalu lintas akibat usaha baru dapat diperkirakan secara baik, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kemacetan di sekitar lokasi usaha tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Aulia Arsyad juga menjelaskan pentingnya kontribusi pajak parkir dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap pengusaha memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar," tutupnya.

 Aulia Arsyad berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak parkir di Kota Makassar dapat meningkat. Ia juga mengundang para peserta untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta mendukung pembangunan Kota Makassar melalui pembayaran pajak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.