BUKAMATA, JENEPONTO - Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan dua orang inisial TO dan TM diduga pemakai narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di Wilayah Kecamatan Bangkala.
"TM terbukti mengkonsumsi narkoba dan TO tidak terbukti sehingga dipulangkan. Sementara TM dilakukan rehabilitasi di Makassar", ujar Kasat Narkoba AKP Muh Yusuf, kepada Wartawan, Minggu (18/6/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini, akan terus melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan yang sedang direhabilitasi. Ditegaskan, tidak ada yang dilepas.
"Satu orang ini sedang direhabilitasi. Dan tetap kami lakukan pengawasan. Jadi, kami luruskan iya," sebutnya
Terduga pelaku inisial TO dan TM di kabarkan bersama seorang oknum DPRD Jeneponto inisial H, hal tersebut di bantah Kasat Narkoba.
"Kebetulan berada di TKP menanyakan, saat dilakukan penangkapan terhadap 2 orang ini TO, TM. Jadi tidak ada anggota Dewan yang diamankan, begitu kejadian singkatnya", terangnya
Sebelumnya, media mendapat informasi dilapangan, bahwa satuan Narkoba Polres Jeneponto, menangkap penyalagunaan Narkoba inisial TO dan TM, keduanya dibawa ke Posko Narkoba di Kecamatan Binamu.
"Adami di rumahnya itu pelaku narkoba kanda," ujar informan melalui sambungan telepon.
Kanit narkoba Bripka Jusman menjelaskan bahwa pelaku inisial TM sementara menjalani pengobatan di Makassar.
"Sementara TO memang tidak terlibatji, jadi bisa pulang di rumahnya dan TM tinggal di bawah ke Makassar menjalani rehabilitasi," sebutnya.
BERITA TERKAIT
-
Polres Jeneponto Gelar Shalat Gaib Bagi Tiga Polisi yang Gugur dalam tugas di Lampung
-
Polda Sulsel Ekspose Beberapa Kasus Narkoba, Libatkan ASN Rupbasan Hingga Honorer PU
-
AKBP Widi Setiawan Sebut Debat Publik Kedua Pilkada Jeneponto Berjalan Lancar dan Aman
-
Sempat Ditangkap, Pengedar Sabu di Antang Berhasil Kabur
-
Polres Jeneponto Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di 4 Wilayah Sulsel