Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Dari hasil pengawasan KASN pada 2020-2023, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan camat dan lurah agar tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pasalnya, berdasarkan data pilkada serentak tahun 2020-2023, pelanggaran netralitas Pemilu banyak dilakukan lurah dan camat.
"Keberadaan ASN khususnya pada unsur lini kewilayahan, seperti lurah dan camat memiliki daya tarik. Khusus di mata bakal calon atau calon peserta pemilu," kata Asisten KASN, Iip Ilham Firman, dikutip Minggu, 18 Juni 2023.
Iip mengatakan, alasan lurah dan camat kerap melanggar netralitas Pemilu, salah satunya karena mereka memiliki akses langsung ke masyarakat. "Karena mereka dari struktur organisasi mempunyai unsur kewilayahan, berbeda dengan ASN di kantor gubernur atau bupati," katanya.
Selain itu, kata dia, kewenangan dan bidang tugas lurah dan camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah geo administrasinya. Seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, pembinaan organisasi masyarakat, dan lain-lain.
"Sehingga mereka bisa masuk ke berbagai urusan hajat hidup masyarakat luas. Itu yang menjadi daya tarik mereka," ungkap Iip.
Menurutnya, kedudukan lurah dan camat dipandang sebagai unsur pendulang suara bagi sebagian peserta pemilu. Hal itu berdasarkan pengaduan dari Bawaslu tentang ASN yang tidak netral termasuk didalamnya lurah dan camat.
"Dari laporan tersebut kita klarifikasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jumlahnya belum mencapai 100 kasus," bebernya.
Iip merinci dari hasil pengawasan KASN pada 2020-2023, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas. Di mana sebanyak 192 ASN pelanggar merupakan camat dan lurah.
Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dan kampanye/sosialisasi di media sosial, seperti posting/like/komentar. Selanjutnya, menghadiri deklarasi bakal calon/calon dan foto bersama calon/bakal calon serta menjadi peserta kampanye.
Menurut Iip, lurah dan camat pelanggaran pemilunya tinggi karena mereka bekerja di tengah masyarakat. "Sehingga, gerak-geriknya dapat terpantau oleh lembaga pengawas seperti Bawaslu dan mudah diketahui oleh publik," pungkasnya. (*)
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 14:50