Wiwi
Wiwi

Sabtu, 17 Juni 2023 07:04

Soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Muliyani Ogah Ikut Campur

Soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Muliyani Ogah Ikut Campur

Sri Mulyani mengatakan pengawasan tukin kewenangannya berada di kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Menurutnya, K/L harus memastikan data akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan.

BUKAMATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomentar soal kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin 2020-2022 itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.

Sri Mulyani mengatakan pengawasan tukin kewenangannya berada di kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Menurutnya, K/L harus memastikan data akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan.

Dengan begitu, besaran tukin yang dibutuhkan pun akan tepat dan terhindar dari manipulasi

"Itu tanggung jawab dari KL untuk jaga tata kelolanya," ucap Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, dilansir CNN, Sabtu (17/6/23).

Kasus dugaan korupsi tukin ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".

Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

"Terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," sambungnya.

KPK memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.

Mereka ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli.

#Sri Mulyani #kementerian esdm #korupsi tukin