BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sembilan nama tersebut ditahan atas kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin). KPK sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penahanan sembilan oknum PNS kementerian ESDM tersebut sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2023 oleh KPK dan akan berakhir pada tanggal 4 Juli 2023.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berikut Nama-namanya yang terlibat kasus korupsi
1. Priyo Andi Gularso sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan
2. Novian Hari Subagio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febian Sirait selaku staf PPK ,
4. Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Christa
5. Haryat Prasetyo sebagai PPK,
6. Beni Arianto sebagai Operator SPM.
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
Bupati Irwan Bachri Syam Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulsel
-
KPK Tekankan Pentingnya Integritas ASN dan Anggota Dewan
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
MAKI akan Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI