Satpol PP Ancam Pak Ogah 6 Bulan Penjara Bila Masih Berkeliaran di Jalan
Meski sudah ada perda, namun pihaknya masih memberikan toleransi. Pak Ogah yang terjaring razia hanya diberi pembinaan.
BUKAMATA, MAKASSAR - Aktivitas Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di jalanan masih ada. Utamanya di sejumlah titik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan di lokasi, seperti di Jalan Pengayoman. Pak Ogah masih beraktivitas mengatur jalan di jalur U Turn. Ada juga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Veteran Utara dan masih banyak lagi.
Di samping membantu pengendara yang ingin putar balik melalui jalur putaran U Turn, mereka justru menimbulkan kemacetan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ikhsan NS menegaskan Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban, aktifitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.

“Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan,” jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Meski sudah ada perda, namun pihaknya masih memberikan toleransi. Pak Ogah yang terjaring razia hanya diberi pembinaan.
“Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya,” jelas Iksan.
News Feed
243 Orang di KM Virgo Transport 8, Baru 114 Ditemukan
16 September 2026 11:18
Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
16 September 2026 10:09
Hadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sulsel, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan bagi UMKM
16 September 2026 10:05
Mentan Amran Perintahkan Penarikan 25 Merek Beras Fortifikasi
16 September 2026 08:19
Berita Populer
16 September 2026 08:19
16 September 2026 10:09
16 September 2026 08:05
16 September 2026 10:05
16 September 2026 11:18
