Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 15 Juni 2023 12:50

Pak Ogah sedang beroperasi membantu pengendara di jalaur U Turn untuk mutar balik mobil dan motor jadi biang kemacetan di Makassar.
Pak Ogah sedang beroperasi membantu pengendara di jalaur U Turn untuk mutar balik mobil dan motor jadi biang kemacetan di Makassar.

Satpol PP Ancam Pak Ogah 6 Bulan Penjara Bila Masih Berkeliaran di Jalan

Meski sudah ada perda, namun pihaknya masih memberikan toleransi. Pak Ogah yang terjaring razia hanya diberi pembinaan.

BUKAMATA, MAKASSAR - Aktivitas Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di jalanan masih ada. Utamanya di sejumlah titik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan di lokasi, seperti di Jalan Pengayoman. Pak Ogah masih beraktivitas mengatur jalan di jalur U Turn. Ada juga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Veteran Utara dan masih banyak lagi.

Di samping membantu pengendara yang ingin putar balik melalui jalur putaran U Turn, mereka justru menimbulkan kemacetan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ikhsan NS menegaskan Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban, aktifitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.

“Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan,” jelasnya, Kamis (15/6/2023).

Meski sudah ada perda, namun pihaknya masih memberikan toleransi. Pak Ogah yang terjaring razia hanya diberi pembinaan.

“Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya,” jelas Iksan.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pak Ogah meresahkan #Pemkot Makassar