Diusul Parlemen: Al-Azhar Observer Tolak Usulan Masjid Al-Aqsha Dibagi Dua
Sebelum ini, seorang anggota parlemen zionis ’Israel’ telah memicu kekhawatiran diantara umat Islam kalau Masjid itu dibagi dua.
BUKAMATA - Anggota parlemen dari partai Likud mengusulkan membagi Masjid Al-Aqsha menjadi dua. Sebagian untuk kaum Yahudi dan yang lain untuk kaum Muslim.

Menanggapi usulan tersebut, Al-Azhar Observer mengecam dan tegas menolak usulan itu, Masjid Al-Aqsha seluruhnya untuk umat Islam. Demikian lansir Al-Azhar Observer dalam akun Facebook-nya, hari Senin (12/6/2023).
Al-Azhar Observer sendiri adalah lembaga yang didirikan oleh intsitusi Al-Azhar Mesir dalam rangka memerangi pemikiran ekstrimisme.
Sebelum ini, seorang anggota parlemen zionis ’Israel’ telah memicu kekhawatiran diantara umat Islam kalau Masjid itu dibagi dua.
Amit Halevi, seorang anggota parlemen dari Partai Likud yang berkuasa, menguraikan rencananya dalam sebuah wawancara dengan surat kabar berbahasa Ibrani Zeman ‘Israel’.
Dia mengusulkan untuk membagi Masjid Al-Aqsha, memberikan 30 persen bagian selatan untuk umat Islam, sementara 70 persen (termasuk Kubah Batu) bagi Yahudi ‘Israel’.
Usulan ini ditolak mayoritas rakyat Palestina. Usulan Parlemen zionis ini mendapatkan gelombang kecaman dari warga Palestina yang mengatakan pembagian Masjid Al-Aqsha akan “menyeret wilayah itu ke dalam jurang perang agama”.
Komite Kepresidenan Tinggi Urusan Gereja di Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa rencana itu harus “dihentikan dan dikonfrontasi”.
Masjid Al-Aqsha, yang membentang seluas 14 hektar dan termasuk Kubah Batu atau Dome of the Rock serta Masjid al-Qibli berkubah perak, adalah situs khusus umat Islam. Hal itu telah disepakati dalam perjanjian internasional berdekade tahun lalu.
Yahudi mengklaim Masjid Al-Aqsha berdiri di atas situs Yahudi, yakni Kuil Gunung (Temple Mount). Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya pelanggaran pemukim Yahudi sayap kanan dengan masuk ke Masjid Al-Aqsha.
Serta pelanggaran berulang terhadap perjanjian yang ada atas penggunaan situs tersebut oleh pasukan ‘Israel’.
Sejak ‘Israel’ menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967, termasuk Kota Tua di mana Masjid Al-Aqsa berada, kelompok ultra-nasionalis ‘Israel’ telah mendorong untuk memaksakan “kedaulatan penuh” atas Masjid Al-Aqsha, memicu kekhawatiran bahwa sifat Palestina dan Islam dari situs tersebut akan menjadi diubah.
Kontrol ‘Israel’ atas Yerusalem Timur melanggar beberapa prinsip di bawah hukum internasional, yang menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya dan tidak dapat melakukan perubahan permanen di sana.
News Feed
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
02 Mei 2026 09:39
Kemenlu Ungkap Kondisi Empat WNI Korban Pembajakan Kapal di Somalia
02 Mei 2026 08:48
Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4
02 Mei 2026 08:09
Berita Populer
02 Mei 2026 08:09
Fadia - Trias Ditarik, Indonesia Siapkan Duet Ana - Tiwi Hadapi Korsel di Semifinal Piala Uber 2026
02 Mei 2026 09:01
02 Mei 2026 08:48
02 Mei 2026 09:39
