MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 13 Juni 2023. Masing-masing, HA (Plt Dirut PDAM 2019), AA (Dirut Keuangan 2020), dan TP (Plt Direktur Keuangan 2019).
Saat keluar dari Kantor Kejati Sulsel, ketiga tersangka mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol.
Masing masing tersangka Kasus Korupsi PDAM ini kemudian diangkut mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas 1A Makassar.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zat Tadung Allo, mengatakan, penetapan tiga tersangka ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Dimana, terjadi kelebihan bayar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi.
"Ini hanya pelakunya yang bertambah, nilainya kerugian negara tetap sama. Perkara ini belum selesai penyelidikannya. Sekarang sampai hari ini sudah ada lima tersangka," bebernya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HYL dan IA, yang sudah memasuki tahap persidangan. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
-
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
-
Sosok Pengusaha Perempuan, Laporkan Eks Senator Bahar Ngitung Hingga Sandang Status Tersangka
-
Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati Luwu Timur Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring