MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 13 Juni 2023. Masing-masing, HA (Plt Dirut PDAM 2019), AA (Dirut Keuangan 2020), dan TP (Plt Direktur Keuangan 2019).
Saat keluar dari Kantor Kejati Sulsel, ketiga tersangka mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol.
Masing masing tersangka Kasus Korupsi PDAM ini kemudian diangkut mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas 1A Makassar.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zat Tadung Allo, mengatakan, penetapan tiga tersangka ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Dimana, terjadi kelebihan bayar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi.
"Ini hanya pelakunya yang bertambah, nilainya kerugian negara tetap sama. Perkara ini belum selesai penyelidikannya. Sekarang sampai hari ini sudah ada lima tersangka," bebernya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HYL dan IA, yang sudah memasuki tahap persidangan. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejaksaan
-
Buka Puasa Bersama Jajaran Kejari, Bupati Bantaeng Apresiasi Pildacil Kejati Sulsel 2026
-
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kajati Sulsel atas Pembinaan Generasi Lewat Pildacil
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan