MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi resmi menahan NJ, pria yang tega membunuh kekasihnya inisial M karena tengah hamil empat bulan. Hukuman penjara 15 tahun pun menanti.
Hal itu sesuai dengan Pasal 338 KUHP tenang pembunuhan. Hal itu diungkap oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib di Polsek Tamalanrea, Senin, 12 Juni 2023.
Kasus ini bermula saat korban M yang merupakan mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) ditemukan tak bernyawa di indekosnya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Terdapat kejanggalan atas kematiannnya karena terdapat luka lebam di tubuhnya. Hasil penyelidikan polisi, M diduga dibunuh.
Kemudian kasus ini naik ke tahap penyidikan dan polisi pun menangkap NJ. Hasil interogasi, ia tega melakukan itu karena korban hamil empat bulan.
"Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur empat bulan," kata Kombes Ngajib.
NJ membunuh kekasihnya itu dengan cara mencekoki korban dengan obat hingga berlebihan. Kemudian dianiaya hingga tewas.
"Ingin menggugurkan janin yang ada di dalam badan korban. Makanya, kami temukan ada busa di mulutnya. Itu diduga karena pengaruh obat-obatan," ungkapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani