MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi resmi menahan NJ, pria yang tega membunuh kekasihnya inisial M karena tengah hamil empat bulan. Hukuman penjara 15 tahun pun menanti.
Hal itu sesuai dengan Pasal 338 KUHP tenang pembunuhan. Hal itu diungkap oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib di Polsek Tamalanrea, Senin, 12 Juni 2023.
Kasus ini bermula saat korban M yang merupakan mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) ditemukan tak bernyawa di indekosnya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Terdapat kejanggalan atas kematiannnya karena terdapat luka lebam di tubuhnya. Hasil penyelidikan polisi, M diduga dibunuh.
Kemudian kasus ini naik ke tahap penyidikan dan polisi pun menangkap NJ. Hasil interogasi, ia tega melakukan itu karena korban hamil empat bulan.
"Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur empat bulan," kata Kombes Ngajib.
NJ membunuh kekasihnya itu dengan cara mencekoki korban dengan obat hingga berlebihan. Kemudian dianiaya hingga tewas.
"Ingin menggugurkan janin yang ada di dalam badan korban. Makanya, kami temukan ada busa di mulutnya. Itu diduga karena pengaruh obat-obatan," ungkapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
BREAKING NEWS! Perang Kelompok di Kandea, Empat Rumah Ludes Terbakar
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga