MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang WNA asal Malaysia Muhammad Bin Jasmin, dideportasi ke negara asalnya, usai masuk ke Indonesia secara ilegal. Itu ia lakukan karena Muhammad mengaku orang tuanya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ia masuk ke Indonesia untuk bertemu dengan kedua orang tuanya yang sakit di Kabupaten Pinrang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, Jumat, 9 Juni 2023.
Muhammad masuk ke Indonesia sejak 2021. Ia menempuh perjalanan dari Malaysia ke Pinrang melalui Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara lalu menuju Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Muhammad diamankan petugas dan langsung menjalani proses administrasi guna pengurusan deportasi.
Liberti menjelaskan dalam laporan tersebut, langkah dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) melalui pendeportasian Warga Negara Malaysia tersebut sudah tepat.
"Kami apresiasi langkah Kanim Parepare yang melakukan pendeportasian tersebut. Ini sebagai salah satu upaya penegakan kedaulatan RI," ujar Liberti Sitinjak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Cegah Kasus Bullying, KemenkumHAM Sulsel Sasar Sekolah di Makassar
-
DPRD Parepare Harmonisasi Ranperda TPPO Bersama Kemenkumham Sulsel
-
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Rutan Kelas IIB Pinrang
-
Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Kelas I Makassar, Ini Tampangnya!
-
Momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 73 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Bebas