BUKAMATA, BONE - Oknum polisi berpangkat Briptu inisial AA bakal menjalani proses hukum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia diduga melecehkan seorang wanita di Puskesmas setempat.
Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi dalam sebuah Puskesmas di Kecamatan Kahu, Bone, Sabtu (20 /5/2023) lalu.
Awalnya, korban sedang tertidur di salah satu ruangan dalam puskesmas itu. Kemudian Briptu AA datang dan melecehkan korban.
Korban pun melaporkan ini ke polisi dan AA ditangkap. Selanjutnya Polres Bone melakukan penyelidikan dan menetapkan AA sebagai tersangka.
Kasi Propam Polres Bone, Iptu Ahyar, mengatakan, setelah kasusnya lama bergulir, kini penyidik akan melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan.
“Berkas kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Sementara proses hukum berjalan," katanya, Kamis malam 8 Juni 2023.
Pihaknya juga akan memproses AA dalam sidang etik. Jadwalnya akan ditentukan ke depan.
"Oknum polisi juga menghadapi konsekuensi sanksi etik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga