BUKAMATA, BONE - Oknum polisi berpangkat Briptu inisial AA bakal menjalani proses hukum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia diduga melecehkan seorang wanita di Puskesmas setempat.
Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi dalam sebuah Puskesmas di Kecamatan Kahu, Bone, Sabtu (20 /5/2023) lalu.
Awalnya, korban sedang tertidur di salah satu ruangan dalam puskesmas itu. Kemudian Briptu AA datang dan melecehkan korban.
Korban pun melaporkan ini ke polisi dan AA ditangkap. Selanjutnya Polres Bone melakukan penyelidikan dan menetapkan AA sebagai tersangka.
Kasi Propam Polres Bone, Iptu Ahyar, mengatakan, setelah kasusnya lama bergulir, kini penyidik akan melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan.
“Berkas kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Sementara proses hukum berjalan," katanya, Kamis malam 8 Juni 2023.
Pihaknya juga akan memproses AA dalam sidang etik. Jadwalnya akan ditentukan ke depan.
"Oknum polisi juga menghadapi konsekuensi sanksi etik," pungkasnya.