Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pelaku dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Selayar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BUKAMATA, SELAYAR - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Bonto, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Selayar.

Pelaku yang berinisial AR (28 Tahun) ditangkap, Rabu (8/6/2023) lalu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, AKP La Ode Syamsul bilang, pelaku ditangkap saat sedang pihak kepolsiian menemukan arkoba jenis sabu di rumah pelaku. Ia diamankan bersama barang bukti.
"Berdasarkan informasi masyarakat di TKP tersebut sedang terjadi pesta miras dan narkotika kemudian saya bersama anggota menuju ke TKP melakukan penggeledahan, sehingga kami mendapati di dalam kamar. Disaksikan tetangga pelaku petugas menemukan barang bukti tersebut," terang Syamsul.
Selanjutnya kata dia, pelaku dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Selayar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 sachet kecil sabu sisa pakai berat bruto 0,71 gram, 1 buah sumbu terbuat dari aluminium foil rokok yang sudah tergulung.
Dan 1 buah botol bong yang terbuat dari botol aqua telah dimodif dan terdapat 2 pipet yang terpasang dan 1 buah gunting.
kepada Pelaku, penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 4 Tahun kurungan dan Paling lama 12 Tahun.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selaya, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra memberikan atensi khusus terkait penyalahgunaan Narkoba ini.
Ia meminta kepada para pelaku yang belum tertangkap untuk berhenti, karena pihaknya tidak akan mentolerir dan memastikan tindakan tegas untuk para pelaku.
"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Res Narkoba dan anggota untuk menindak tegas penyalahgunaan Narkoba ini. Ini sangat merusak bahkan dapat berdampak luas, apalagi dalam beberapa kasus, para pelaku tidak segan memanfaatkan anak di bawah umur," kata Ujang Darmawan.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14