Wajib Tahu..!! Tiga Kategori Aturan Umur Pensiun Pewagai Negeri Sipil bagi Guru
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tertera 3 kategori batas usia maksimal pensiun.
BUKAMATA - Seorang guru yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib ketahui aturan-aturan yang mengatur tentang PNS.
Termasuk batas usia maksimal tentang pensiun PNS. Mengapa para guru wajib ketahui aturan itu, tentunya agar PNS guru dapat memeprsiapkan diri saat telah mendekati masa usia pensiun.
Simak Artikel ini Hingga ini Selesai.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tertera 3 kategori batas usia maksimal pensiun.
Berikut ini 3 kategori batas usia maksimal pensiun PNS guru, yaitu:
1. Umur 58 (Lima Puluh Delapan) tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan
2. 60 (Enam Puluh) tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
3. 65 (Enam Puluh Lima) tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Inilah ke-3 kategori tentang aturan batas usia maksimal buat para PNS guru.
News Feed
Beli Narkoba di Sidrap, Dua Warga Bone Ditangkap
14 Desember 2024 21:03
Soal Pabrik Uang Palsu di Dalam Kampus, Begini Penjelasan Rektor UIN Alauddin
14 Desember 2024 20:03
Cegah Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Takalar Gelar Pelatihan Keterampilan Teknis Griya
14 Desember 2024 19:43