MAKASSAR, BUKAMATA - Akuntan Publik Mohammad Sanusi, yang pernah melakukan audit terhadap kondisi keuangan PDAM Makassar di tahun 2016, 2017, dan 2018, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Juni 2023
Diketahui, dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo bersama Direktur Keuangan Irawan Abadi, ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Sanusi menjelaskan, audit dilakukan untuk memberikan penilaian atau opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan. Hasilnya, PDAM Makassar mendapatkan laba di tahun berjalan.
"Sesuai laporan hasil audit, kondisi keuangan perusahaan sehat. Cashflow, performa juga baik. Tahun 2016 untung, 2017 untung, tahun 2018 juga untung," jelas Sanusi, dalam persidangan.
Ia menjelaskan, hasil auditnya telah disampaikan kepada Direksi PDAM Makassar, sesuai dengan kontrak kerja. Dan sebelum finalisasi, juga telah dilakukan presentasi terkait laporan tersebut.
"Sebelum memfinalisasi laporan, kami mempresentasikan hasil audit kami. Opini yang kami berikan Wajar Tanpa Pengecualian," jelas Sanusi.
Dicecar mengenai rugi kumulatif, Sanusi menjelaskan, di akhir 2015 ada saldo rugi sebesar Rp124 miliar. Namun, saldo rugi tidak termasuk dalam penilaian kinerja tahun berjalan. Hanya, tetap dimasukkan dalam neraca laporan laba rugi.
Pihaknya mencatat, laba di tahun 2016 sebesar Rp64 miliar. Di tahun 2017 sebesar Rp75 miliar. Dan laba di tahun 2018 sebesar Rp40 miliar.
Selain Akuntan Publik Mohammad Sanusi, dalam sidang ini juga dihadirkan enam saksi lainnya. Masing-masing, Wakil Wali Kota Makassar 2014 - 2019 Syamsu Rizal, Pj Wali Kota Makassar 2019 - 2020 M Iqbal Suhaeb, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Makassar 2015 - 2016 Manai Sophian, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Makassar 2019 - 2020 Umar, Kasubag Pembinaan Perusda Akbar Gobel, dan Kepala Administrasi Kanwil AJB Bumi Putera 2019 Muhammad Haslim.
(*)
BERITA TERKAIT
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
-
LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs
-
Sidang Lanjutan Skincare Berbahaya Mira Hayati, Tiga Saksi Diperiksa
-
Pensiunan PNS dan Wanita Dituntut Seumur Hidup Usai Edarkan Sabu 6,7 Kg
-
Sakit, Pembacaan Dakwaan Owner Skincare Berbahaya Mira Hayati Ditunda