
Hingga Saat Ini Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Belum Ditahan, KPK Buka Suara
Andhi sendiri menjadi bagian dari pihak yang diperiksa karena terkait dengan kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun yang sempat diungkap Menko Polhukam Mahfud Md.
BUKAMATA - Andhi Pramono hingga pada saat ini masih menghirup udara bebas, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu masih belum ditahan meski sudah jadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak diumumkan pada 15 Mei 2023, ia tak kunjung ditahan dan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri pun mengungkapkan alasan lamanya, proses penahanan Andhi. Menurutnya, KPK tidak menemukan kendala dalam proses pencarian bukti-bukti dugaan tindak korupsi atau penerimaan gratifikasi Andhi, melainkan karena prosesnya masih pengumpulan barang bukti.
"Terkait kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional," kata Firli, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, ia menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Karenanya, pengumpulan alat bukti harus diperkuat setelah penetapan sebagai tersangka.
"Profesionalisme itu yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Firli.
Andhi sendiri menjadi bagian dari pihak yang diperiksa karena terkait dengan kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun yang sempat diungkap Menko Polhukam Mahfud Md. Maka, penelusurannya kata Firli harus lebih dalam.
"Terkait orang-orang yang sudah kita lakukan penyidikan tentu ini harus kita tuntaskan, termasuk yang anda sebutkan (Andhi), dari 33 LHA PPATK itu 16 yang kita kerjakan, bahkan ada yang sudah menjadi terpidana, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
"Terkait orang-orang yang sudah kita lakukan penyidikan tentu ini harus kita tuntaskan, termasuk yang anda sebutkan (Andhi), dari 33 LHA PPATK itu 16 yang kita kerjakan, bahkan ada yang sudah menjadi terpidana, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47