MAKASSAR, BUKAMATA - Pemkot Makassar mencopot seorang ASN Eselon II. Pejabat itu diduga melakukan poligami.
"Ada pejabat Eselon 2 itu diberhentikan sementara dalam jabatannya. Di SKnya berlaku 1 Juni 2023 tetapi efektifnya adalah Senin kemarin, tanggal 5 Juni karena tanggal 1 sampai 4 tanggal merah," kata Kabag Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ahmad Namsum, Rabu, 7 Juni 2023.
Ahmad melanjutkan, hal ini tidak patut dijadikan teladan. Selanjutnya, Ini kemudian akan dilaporkan ke Inspektorat.
"Ini adalah salah satu perlakuan yang menurut kami, apalagi sesuai dengan regulasi tidak layak untuk jadi teladan, tidak layak untuk dicontoh. Ini mencoreng nama aparatur," jelasnya.
"Kita minta ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan," terangnya.
Hingga kini, belum diketahui nama dan jabatan pejabat Eselon II Pemkot Makassar itu. Meski begitu, pihaknya akan bertindak tegas. (*)
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dampingi Mentan RI, Tinjau Pasar Murah dan Kesehatan Gratis di Rangkaian Mukernas serta HUT KKSS
-
Lanjtik 6.936 PPPK, Munafri-Aliyah Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Pegawai
-
Munafri Arifuddin Resmi Pimpin IKA FH Unhas, Tegaskan Kolaborasi Jadi Kekuatan Alumni
-
Di Hadapan Menteri ATR/BPN, Wali Kota Munafri Dorong Kepastian Status Lahan Sekolah, Faskes, Hingga Tempat Ibadah
-
Dari TPA hingga Jembatan: Appi Pastikan Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur Tetap Optimal di Musim Hujan