MAKASSAR, BUKAMATA - Pemkot Makassar mencopot seorang ASN Eselon II. Pejabat itu diduga melakukan poligami.
"Ada pejabat Eselon 2 itu diberhentikan sementara dalam jabatannya. Di SKnya berlaku 1 Juni 2023 tetapi efektifnya adalah Senin kemarin, tanggal 5 Juni karena tanggal 1 sampai 4 tanggal merah," kata Kabag Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ahmad Namsum, Rabu, 7 Juni 2023.
Ahmad melanjutkan, hal ini tidak patut dijadikan teladan. Selanjutnya, Ini kemudian akan dilaporkan ke Inspektorat.
"Ini adalah salah satu perlakuan yang menurut kami, apalagi sesuai dengan regulasi tidak layak untuk jadi teladan, tidak layak untuk dicontoh. Ini mencoreng nama aparatur," jelasnya.
"Kita minta ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan," terangnya.
Hingga kini, belum diketahui nama dan jabatan pejabat Eselon II Pemkot Makassar itu. Meski begitu, pihaknya akan bertindak tegas. (*)
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi