JAKARTA, BUKAMATA - Sebanyak 1.216 narapidana menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak, Minggu, 4 Juni 2023. Remisi itu diberikan pemerintah kepada narapidana beragama Buddha, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Sebanyak 1.216 orang (narapidana). Dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima remisi khusus Waisak pada Minggu ini," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam keterangan persnya, Minggu, 4 Juni 2023.
Rika mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.209 orang menerima remisi khusus I. Yakni, masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara tujuh orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas (penjara).
Remisi khusus Waisak 2023 ini, Rika mengaku, diberikan kepada 782 pelaku tindak pidana khusus. Lalu, 434 orang pelaku tindak pidana umum.
"Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang. Disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang," ucapnya.
Rika menuturkan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan. Sebagai bentuk penghargaan negara telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha. Melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik," kata Rika. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kemenkumham Akui Kepengurusan Mardiono, Imam Fauzan Jabat Sekejen, PPP Resmi Di bawah Komando Baru
-
283 Warga Binaan di Sulsel Peroleh Remisi Khusus Natal
-
Dapat Anggaran Rp21,2 Triliun, Kemenkumham Fokus pada Empat Program
-
Warga Binaan Ternyata Hanya Dijatah Rp6 Ribu Lebih Sekali Makan
-
Jadikan Kopi Seko Mendunia, Tim Ahli Kemenkumham Lakukan Pemeriksaan Substantif Hak Indikasi Geografis