Wiwi
Wiwi

Selasa, 30 Mei 2023 07:45

Pajak dan Bea Balik Nama untuk Kendaraan Listrik Resmi Dihapuskan

Pajak dan Bea Balik Nama untuk Kendaraan Listrik Resmi Dihapuskan

Hal tersebut diterangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, tertuang dalam Pasal 10.

BUKAMATA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru sehingga kendaraan listrik tak lagi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alias menjadi nol persen mulai 11 Mei 2023. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.

Hal tersebut diterangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, tertuang dalam Pasal 10.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," bunyi Pasal 10 ayat (1) beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian26 April lalu.

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB," begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) aturan tersebut.

Namun, Pasal 10 ayat (3) menjelaskan bebas PKB dan BBNKB ini tidak termasuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dalam aturan itu, Tito mengatur ketentuan ini berlalu sejak Permendagri ini diundangkan. Adapun Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 diundangkan pada 11 Mei 2023.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 26.

Permendagri6 Tahun 2023 ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada aturan lama, mobil dan motor listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sebagaimana dimuat dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (20).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai," demikian tertulis pada Pasal 10 ayat 3 aturan itu.

Pengenaan pajak nol persen ini juga berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum, menurut Pasal 11.

Pasal 11

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

(5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Menurut aturan tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB ini sebagaimana dimaksud Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 ditetapkan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi dampak pandemi Covid-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.

Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini sudah mulai berlaku sejak pertama diundangkan pada 11 Mei 2023.

#Mobil Listrik #Kendaraan listrik #pajak kendaraan

Berita Populer