JAKARTA, BUKAMATA - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menyoroti adanya temuan BPK RI di Kementrian Desa, PDT, dan Transmigrasi, yang belum bisa ditindaklanjuti. Ia meminta agar temuan itu segera diselesaikan, sehingga tidak berujung pada pidana.
"Terkait temuan BPK, saya hanya ingin memberi catatan bahwa apapun temuan itu kalau tidak bisa kita selesaikan, apalagi ada rekomendasinya pasti berujung pada pidana," kata Hamka B Kady, saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Berdasarkan catatan yang Hamka B Kady terima, Kementrian Desa agak kesulitan dalam menyelesaikan beberapa temuan BPK. Penyebabnya, yang memegang anggaran di daerah bukan aparat langsung Kementrian Desa, sehingga harus meminta bantuan pemerintah daerah.
"Persoalannya adalah yang memegang anggaran di daerah itu bukan aparat langsung Pak Menteri. Tentu harus meminta bantuan dari Pemda. Disitu persoalan dasarnya," ungkap Anggota Fraksi Golkar ini.
Hamka B Kady pun menyarankan agar ke depan anggaran tersebut diambil alih oleh Satker Pusat, untuk memudahkan pengendalian dan kontrol dalam penggunaan anggaran.
"Coba bayangkan kalau temuan ini tidak bisa diselesaikan ujungnya adalah pidana. Siapa yang bertanggungjawab? Ini menjadi catatan yang sangat urgen, sehingga kita tidak harapkan lagi terjadi ke depan. Walaupun kecil jumlahnya. Karena itu Pak Menteri, kalau mengalami kesulitan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran di daerah, sebaiknya ditunjuk Satkernya masing-masing di tingkat pusat. Itu tidak melanggar aturan," terangnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pimpin Kunker Komisi V ke Bandar Lampung, Hamka B Kady Minta Pemprov Sampaikan Skala Prioritas Pembangunan
-
Berkat Hamka B Kady, Ruas Jalan Kalamassang - Moti Kini Mulus Lewat Program IJD
-
Sepanjang 2025, Hamka B Kady Bangun Ribuan RTLH Hingga Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Hamka B Kady Serahkan Bantuan Bus Sekolah Kemenhub untuk STAI YAPIS Takalar
-
RDP Polemik Sewa Lahan PT IHIP di DPRD Sulsel, Pemkab Luwu Timur Siapkan Biaya Kerohiman Bagi 104 KK di Desa Harapan