Perlancar Proses PPDB, Disdukcapil Sulsel Jalin Kerjasama dengan Disdik Sulsel
Sistem zonasi sekolah sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya.
BUKAMATA, MAKASSAR - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel), Iqbal Suhaeb, melaksanakan kunjungan untuk memantau kesiapan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menghadapi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kunjungan tersebut dilakukan di UPT SMAN 2 Makassar, Rabu (24/05/2023). Dalam kunjungan ini, ia diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar, Syafruddin M.
Iqbal Suhaeb menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk mengantisipasi kesiapan PPDB, terutama terkait kebijakan Zonasi yang berhubungan dengan alamat peserta didik.
“Kunjungan ini dalam rangka mengantisipasi kegiatan PPDB, utamanya kebijakan Zonasi yang terkait dengan alamat," ucap Iqbal.
Sistem zonasi sekolah sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya.
Iqbal Suhaeb juga menyinggung kejadian PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, di mana terjadi peningkatan jumlah calon peserta didik yang datang ke Kantor Discapil untuk melakukan verifikasi Kartu Keluarga.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi, Disdukcapil Sulsel menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel), dengan memberikan akses langsung kepada semua sekolah di bawah lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) peserta didik langsung di sekolah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi dan mengurangi beban calon peserta didik serta orang tua dalam mengurus administrasi PPDB.
“Discapil memberikan akses kepada pihak sekolah untuk bisa mengakses dan mmverifikasi Kartu keluarga, sehingga tidak ada lagi penumpukan.” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain diberikan akses untuk memverifikasi data calon peserta didik, sekolah juga dapat mengecek data-data yang dianggap mencurigakan, seperti waktu pembuatan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga yang dapat digunakan saat PPDB adalah kartu Keluarga yang telah berusia lebih dari satu tahun. Sehingga sekolah hanya otomatis mendata peserta yang Kartu Keluarganya telah berusia lebih dari satu tahun.
“Biasanya KK itu benar secara alamat, tapi KKnya itu belum sampai setahun. Jadi KK yang lama yang harus diakses,” jelasnya.
Sementara Kepala UPT SMAN 2 Makassar, Syafruddin M mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Sulsel atas akses yang diberikan kepada operator sekolah. Ia juga menyatakan bahwa akses langsung untuk verifikasi alamat di sekolah akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses PPDB.
“Dengan adanya akun operator kami, sudah memudahkan masyarakat dalam mengecek kebenaran dan validitas kartu keluarga,” ungkapnya.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
