Bidang PKP Dishub Makassar Gelar Giat Penegakan Perwali 64 Larangan Parkir di Bahu Jalan
Dalam giat tersebut, PKP Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar untuk menegakkan aturan larangan parkir di bahu jalan. Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tersebut diberikan tindakan penutupan roda ("gembok") dan surat tilang sebagai sanksi yang diberikan.
MAKASSAR,BUKAMATA - Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) No. 64 tentang larangan parkir di bahu jalan pada pagi tadi, Rabu (24/05/2023). Kegiatan ini dilakukan di Jalan Pettarani dan Jalan Ratulangi.

Dalam giat tersebut, PKP Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar untuk menegakkan aturan larangan parkir di bahu jalan. Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tersebut diberikan tindakan penutupan roda ("gembok") dan surat tilang sebagai sanksi yang diberikan.
Perwali No. 64 tentang larangan parkir di bahu jalan diberlakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan lahan parkir yang telah disediakan di Kota Makassar. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mencegah kemacetan, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Dalam penegakan aturan ini, kerjasama antara PKP Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Kota Makassar, dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar menjadi sangat penting. Kolaborasi ini memastikan pelaksanaan penindakan aturan parkir di bahu jalan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Dinas Perhubungan Kota Makassar berharap kegiatan penegakan Perwali 64 tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir di bahu jalan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik di wilayah Kota Makassar.
Dengan adanya penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran tersebut dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
News Feed
Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
15 September 2026 06:26
Ranperda APBD 2027 Diserahkan ke DPRD, Bupati Luwu Timur Siapkan Enam Prioritas Pembangunan
15 September 2026 06:22
Pemkab Pinrang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting
14 September 2026 21:34
Pemkab Takalar Raih Gold InTechSEA 2026, Program Pangan Antarkan Daeng Manye Terima Penghargaan
14 September 2026 21:00
Berita Populer
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
