Redaksi
Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 09:21

Dishub  Makassar Gelar Penertipan Angkutan Barang Truk Tonase 8 Ton di Jalan Hertasning

Dishub  Makassar Gelar Penertipan Angkutan Barang Truk Tonase 8 Ton di Jalan Hertasning

Penertipan kali ini dilakukan di Jalan Hertasning pada Selasa (23/05/2023). Dalam kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kota Makassar bekerja sama dengan jajaran dari Polrestabes Kota Makassar berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah angkutan barang truk 8 ton yang melanggar aturan Perwali 94.

MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar penertipan terhadap angkutan barang truk dengan tonase 8 ton yang melanggar aturan Peraturan Walikota (Perwali) No. 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar. Aturan ini membatasi waktu operasional atau melintasnya truk beroda 10 pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00 pagi di wilayah Kota Makassar.

Penertipan kali ini dilakukan di Jalan Hertasning pada Selasa (23/05/2023). Dalam kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kota Makassar bekerja sama dengan jajaran dari Polrestabes Kota Makassar berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah angkutan barang truk 8 ton yang melanggar aturan Perwali 94.

Penegakan Perwali 94 dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan kemacetan yang sering terjadi akibat truk-truk melintas di wilayah Kota Makassar di luar jam yang ditentukan. Aturan ini menjadi upaya dalam mengoptimalkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Makassar berharap dengan penertipan ini, masyarakat dan pengemudi angkutan barang truk tonase 8 ton dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan ketaatan terhadap jam operasional truk angkutan barang, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di jalan.

Kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Polrestabes Kota Makassar dalam giat penertipan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, upaya ini juga sebagai langkah untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kota Makassar.

Dinas Perhubungan Kota Makassar terus berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan terkait transportasi demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib di Kota Makassar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.