Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 20 Mei 2023 15:36

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan bersama Komisi V DPR RI, menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Keselamatan dan Keamanan Transportasi, di The Rinra Hotel Makassar, Sabtu, 20 Mei 2023.
Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan bersama Komisi V DPR RI, menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Keselamatan dan Keamanan Transportasi, di The Rinra Hotel Makassar, Sabtu, 20 Mei 2023.

Kemenhub dan Komisi V DPR RI Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Transportasi

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, mendorong adanya alokasi anggaran untuk menyempurnakan sistem keamanan dan keselamatan transportasi, khususnya kereta api Sulsel yang belum lama ini diresmikan Presiden Joko Widodo.

MAKASSAR, BUKAMATA - Faktor keselamatan dan keamanan menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan bersama Komisi V DPR RI, menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Keselamatan dan Keamanan Transportasi, di The Rinra Hotel Makassar, Sabtu, 20 Mei 2023.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah sistem keamanan dan keselamatan Kereta Api (KA) Sulsel. Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, Jumardi, mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada pemangku kepentingan dan juga kepada masyarakat, bagaimana mengutamakan penggunaan angkutan umum sehingga dapat memberikan efisiensi dan menjamin keselamatan bertransportasi.

"Terkait keselamatan dan keamanan transportasi kereta api perlu dilakukan penanganan bersama baik antara regulator, operator dan pengguna jasa transportasi," jelasnya.

Insiden yang terjadi pada 1 Februari lalu, seorang pria paruh baya tertabrak kereta api arah Pangkep saat melintas di pinggiran rel menggunakan sepeda menjadi atensi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pada pasal 37 ayat 1 dan pasal 38.

Pasal 37 ayat 1: "Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Sementara pada pasal 38 dijelaskan, "Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum".

Jumardi mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati saat menyeberang lintasan kereta api. "Karena kereta api itu tidak bisa mendadak direm dan memang undang-undang menyebutkan mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, mendorong adanya alokasi anggaran untuk menyempurnakan sistem keamanan dan keselamatan transportasi, khususnya kereta api Sulsel yang belum lama ini diresmikan Presiden Joko Widodo.

"Kalau persoalan keselamatannya harus juga dianggarkan sebenarnya agar supaya tidak terjadi kecelakaan tadi," kata Hamka.

Diungkapkan Hamka, jika mengacu pada undang-undang perkeretaapian, sosialisasi keselamatan bertransportasi harus dimasifkan.

"UU menyatakan diutamakan kereta makanya kalau yang bertabrakan kereta api yang salah itu adalah kita, tetapi pemerintah juga tentu memikirkan bagaimana semua koridor, semua alat yang diperlukan untuk keselamatan itu dipenuhi tetapi tentu ada keterbatasannya," tandasnya. (*)

#komisi V DPR RI #Hamka B Kady #Kementrian Perhubungan #Keselamatan transportasi

Berita Populer