Pasca Pengajuan Bacaleg, KPU Makassar Lakukan Verifikasi Administrasi
Ada dua hal yang akan dicermati saat verifikasi administrasi. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg.
MAKASSAR, BUKAMATA - Setelah tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) selesai, saat ini KPU Makassar mulai melakukan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Ada dua hal yang akan dicermati saat verifikasi administrasi. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg.
"Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," jelas Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa, 16 Mei 2023.
Adapun dokumen yang akan diperiksa saat verifikasi, antara lain, KTP elektronik dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umur yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg.
Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah, surat bebas penyalahgunaan narkoba, surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri, dan ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir.
"Kami juga akan verifikasi isian surat pernyataan di Silon yang disertai materai dan tanda tangan," imbuhnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
