Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Aksi unjuk rasa ini dipicu lantaran warga menilai pihak kelurahan memberikan ruang kepada pihak luar yang mengklaim dan berupaya menggugat lokasi yang telah didiami warga Pammanjengang sejak puluhan tahun silam.
JENEPONTO, BUKAMATA - Ratusan warga Kampung Pammanjengang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pammanjengang Menggugat (AMPM) menggelar aksi demostrasi didepan Kantor Kelurahan Bontotangnga, Senin, 15 Mei 2023.
Namun terlebih dahulu massa menggelar aksi di Perempatan Jalan Poros Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan TNI.
Aksi unjuk rasa ini dipicu lantaran warga menilai pihak kelurahan memberikan ruang kepada pihak luar yang mengklaim dan berupaya menggugat lokasi yang telah didiami warga Pammanjengang sejak puluhan tahun silam.
Sejak pukul 10.30 WITA, mereka menggelar aksi dengan membentangkan berbagai spanduk bertuliskan Hentikan Gugatan Tanah Yang Dilakukan Oleh Ridwan Syamsuddin. Berantas Mafia Tanah, Adili Kaharuddin Caddi'. Usut Tuntas Praktik Pungli dan Adili Mursalim Kr. Sese' hingga Copot Lurah Bontotangnga.
Korlap AMPM Muh Alam dalam tuntutannya meminta agar Kepala Kelurahan Bontotangnga menghentikan tanah yang diklaim itu oleh yang mengaku pemilik. Dimana dokumen Ridwan Syamsuddin tersebut tak sesuai alas bukti kepemilikan lahan dengan dasar rincik atau girik yang dapat dinilai cacat materil.
"Kami mendesak Lurah Bontotangnga untuk menghentikan apa yang diklaim Ridwan Syamsuddin mengenai kepemilikan tanah di Pammanjengang. Bila perlu agar Bu Lurah segera menandatangani surat pembatalan," ucap Alam dalam orasinya.
Apabila tuntutan tersebut tak dilakukan dan atau diabaikan, maka pendemo mengancam akan melaporkan ke Bupati Jeneponto untuk menindaklanjuti hal ini melalui jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Jeneponto.
"Kami warga Pammanjengang mendesak akan Bupati Jeneponto untuk memberhentikan Lurah Bontotangnga dan mencopot dari jabatannya," tandasnya.
Selain itu, pendemo juga meminta Kaharuddin Kr. Caddi untuk melakukan klarifikasi dalam kurung waktu 1 x 24 jam karena diduga sudah membuat warga Pammanjengang resah.
"Iya, sudah menyebar issu bahwa akan dilakukan penggusuran dan mengarahkan warga untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi terkait dengan klaim kepemilikan tanah di Pammanjengang. Jika tidak, maka kami akan laporkan ke pihak kepolisian," tegas Alam.
Selian itu, mendesak Lurah Bontotangnga agar segera mengusut tuntas praktek dugaan pungli serta mafia tanah di Kelurahan Bontotangnga yang diduga dilakukan Oknum Kelurahan bernama Mursalim Kr. Sese.
Hingga meminta kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktek pungli dan mafia tanah di Kelurahan Bontotangnga.
"Apabila tuntutan ini tak diindahkan maka kami akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Alam.
Aksi damai itu pun diterima langsung oleh Kepala Kelurahan Bontotangnga Fitrawati. Menurutnya, untuk menghentikan tuntutan penggugat dengan menandatangani surat tanda pembatalan belum bisa dilakukan.
"Kan tidak bisa juga saya abaikan yang melapor kesini. Kita yang namanya pemerintah disini tidak bisa mengatakan ini menang atau kalah," sebutnya.
Alasannya kata dia, karena warga Pammanjengan pada pertemuan sebelumnya sudah sepakat akan menghadirkan penggugat sehingga pihaknya tak berani mengambil keputusan.
Selanjutnya, pendemo mempertanyakan alas bukti yang diajukan oleh yang mengklaim tanah tersebut, kekuatan hukumnya diduga cacat materil, Fitrawati mengatakan bahwa yang dibawa penggugat adalah rincik atau girik.
Namun jawaban tersebut langsung ditepis sang orator bahwa itu bukan rincik melainkan Susmeo. Mendengar hal itu, Fitrrawati langsung bingung.
"Bisa iya, bisa tidak," ucap Fitrawati sembari diteriaki para pendemo.
Dengan jawaban tersebut, para pendemo curiga bahwa di Kantor Kelurahan Bontotangnga dihuni mafia tanah.
Sementara terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan M Kr.Sese, Fitrawati mengatakan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Lurah melainkan sebagai Seklur.
Demo yang berlangsung selama kurang lebih dari dua jam ini pun menghasilkan kesepakatan bahwa Ridwan Syamsuddin harus dihadirkan dalam waktu 2x24 jam.
(*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33