Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 15 Mei 2023 10:57

Ini Daftar Partai Berkasnya Diterima di KPU Makassar

Ini Daftar Partai Berkasnya Diterima di KPU Makassar

Selain itu, satu diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkasnya telah dikembalikan karena belum lengkap dan diminta dilengkapi kembali oleh pihak KPU.

BUKAMATA, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masing-masing partai yang akan bertarung di Kota Makassar.

Hasilnya, 17 partai yang mendaftarkan Bacaleg resmi diterima dokumennya karena dianggap telah memenuhi persyaratan hingga waktu pendaftaran Bacaleg berakhir tanggal 14/5/2023 hari Minggu pukul 23.59.

Selain itu, satu diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkasnya telah dikembalikan karena belum lengkap dan diminta dilengkapi kembali oleh pihak KPU, pihak partai PKS kemudian telah memperbaiki dan sudah diterima oleh KPU.

Partai PKS adalah partai yang pertama mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kota Makassar pada tanggal 8 Mei lalu. Sementara Partai Garuda pendaftarannya tidak dilanjutkan dengan alasan berkas diajukan bukan yang terdaftar di Silon/Sipol atau LO.

Berikut nama-nama partai yang mendaftar di KPU Kota Makassar.

Waktu Pendaftaran 8 Mei 2023

Partai Keadilan Sejahtera (Dikembalikan)

Waktu Pendaftaran 11 Mei 2023

PDI Perjuangan (Diterima)

Partai Nasdem (Diterima)

Waktu Pendaftaran 12 Mei 2023

Partai Amanat Nasional (Diterima)

Partai Persatuan Pembangunan (Diterima)

Waktu Pendaftaran 13 Mei 2023

Partai Keadilan Sejahtera (Diterima)

Partai Solidaritas Indonesia (Diterima)

Partai Bulan Bintang (Diterima)

Partai Ummat (Diterima)

Partai Kebangkitan Bangsa (Diterima)

Waktu Pendaftaran 14 Mei 2023

Partai Gerindra (Diterima)

Partai Demokrat (Diterima)

Partai Perindo (Diterima)

Partai Golkar (Diterima)

Partai Hanura (Diterima)

Partai Buruh (Diterima)

Partai Gelora (Diterima)

Partai Kebangkitan Nusantara (Diterima)

Partai Garuda (Pengajuannya tidak dilanjutkan karena diajukan bukan oleh ketua sekretaris, atau pengurus, atau LO yang terdaftar di Sipol/Silon).

'Hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59, pengurus Partai Garuda tingkat Kota Makassar, tidak datang mengajukan bacaleg di kantor KPU Kota Makassar. Pengunggahan dokumen di Silon juga belum 100 persen. progressnya.

Dalam surat ketua KPU RI, No 476 masih dimungkinkan untuk partai politik yang terkendala di Sipol, untuk mengunggah 2x24 jam," demikian Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.

Demikian juga terjadi di Partai Gelora, pengajuan Partai Gelora dilakukan di luar silon (berdasarkan ketentuan surat ketua KPU RI ni 476) dengan tetap menyetorkan semua dokumen persyaratan bacaleg melalui file excel dan juga zip.

"Namun tetap diwajibkan untuk mengunggah dokumennya di Silon 2x24 jam," tutup Gunawan.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemilu 2024 #PKS #KPU Kota Makassar