MAKASSAR, BUKAMATA - Aparat kepolisian tengah menelusuri jaringan narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS, inisial HA (51).
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, mengatakan, pihaknya juga masih mendalami peran HA dan temannya A dalam kasus ini.
"Sementara ini masih penyidikan dan pengembangan. Ada perannya kami belum bisa pastikan," katanya, Jumat, 12 Mei 2023.
Tidak djelaskan secara gamblang sejauh mana proses penyidikan itu. Zakaria enggan mengumbarnya dengan alasan penyidik masih bekerja agar target mudah didapat.
Namun yang pasti, HA dan A tetap ditahan di Markas Polres Sidrap sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan menurut UU Narkotika dapat dilakukan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang untuk 3 x 24 jam tambahan. Artinya, menurut UU Narkotika, penangkapan dapat berlangsung sampai selama 6 x 24," jelas Zakaria.
Sebelumnya, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan (Sulsel) tak segan memecat anggotanya yang melakukan tindak pidana. Termasuk HA, oknum anggota DPRD Sidrap yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri, mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi.
"Kami menunggu dulu terhadap proses hukum yang berlangsung terhadap anggota kami. Memang misalnya sudah ada keputusan mengenai beliau bersalah, PKS tak akan tolerir," katanya, Kamis 11 Mei 2023.
PKS menunggu hasil penyidikan dari Polres Sidrap. Bila benar HA terbukti menyalahgunakan narkoba, maka akan dilakukan pemecatan.
"Kalau sudah ada keputusan dan beliau bersalah, mungkin kita ada langkah mungkin pemecatan, langkah PAW terhadap beliau," jelasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Penemuan Tiga Mayat di Sidrap, Ternyata Ibu Beserta Dua Anaknya
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dosen Gemparkan Universitas Ichsan Sidrap
-
Wanita Lansia di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton
-
Pria di Sidrap Tewas Penuh Luka Sabetan Senjata Tajam
-
Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Sidrap