Aparat Kelurahan di Jeneponto Diduga Jadi Mafia Tanah
Kepala Kelurahan Bontotangnga, Fitrawati, mengaku tidak mengetahui terkait adanya dugaan pungli pada saat itu. Karena saat itu ia sebagai sekertaris kelurahan.
JENEPONTO, BUKAMATA - Salah satu aparat di Kantor Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, diduga menjadi mafia tanah. Pihak kelurahan bahkan memanggil khusus masyarakat Lingkungan Pammanjengan untuk klarifikasi lahan perumahan.

Kedatangan ratusan warga tersebut sekaligus untuk mencari sertifikat yang pernah diurus oleh pihak kelurahan (Kr Sese) pada tahun 2019 lalu. Sebagian besar warga Pammanjengan sudah memiliki sertifikat, sementara yang lainnya belum.
Saat warga Pammanjengan mencari Kr Sese di Kantor Kelurahan, oknum tersebut tidak ada di kantor. Sehingga warga menduga apa yang dilakukan oleh Kr Sese pada saat itu adalah pungli.
Warga Pammanjengan, Syarifuddin, mengungkapkan, Kr Sese meminta uang kepengurusan senilai Rp150 ribu per orang, bahkan ada yang lebih dari itu. Pada saat itu yang terlibat mantan lurah dan aparat lurah Kr Sese yang masih aktif sekarang.
"Yang saya temui dulu Ibu Subaedah mantan lurah dengan Kr Sese. Dia bilang begini pak, kebetulan ada program sertifikasi tanah (prona) keluar yang tidak ada sertifikatnya kita disuruh mengurus kemudian dimintai uang Rp150 ribu, lalu terkumpul lebih Rp10 juta. Ibu lurah yang ambil sama Kr Sese," ungkapnya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun nama yang mengurus sertifikat tanah pada saat itu diketahui oleh dr Ridwan yang tiba-tiba muncul dan mengaku pemilik lahan yang ada di Pammanjengan yang akan melakukan gugatan. Padahal masyarakat Pammanjengan sisa menunggu setifikat yang diurus oleh Kr Sese.
Tetapi hingga saat ini tak satupun sertifikat terbit. Maka dari itu, masyarakat Pammanjengan merasa ditipu oleh oknum aparat Kelurahan Bontontangnga dan berjanji akan melanjutkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) ini ke ranah hukum.
"Saya sampaikan ke Bu Lurah yang sekarang, tolong cari tahu siapa ini dibelakangnya, karena ada mafia di kelurahan," tegasnya.
Sementara Kepala Kelurahan Bontotangnga, Fitrawati, mengaku tidak mengetahui terkait adanya dugaan pungli pada saat itu. Karena saat itu ia sebagai sekertaris kelurahan.
"Kalau masalah punglinya tahun 2019, memang dari pihak pertanahan itu tidak mengatakan bahwa kita bayar," ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa pada tahun 2019 lalu, tidak ada pengurusan sertifikat tanah melalui prona. "Itu bukan prona. Pendataan namanya, adapun finansial itu saya kurang tahu," ujarnya.
Ia menegaskan, akan melakukan panggilan terhadap oknum aparat kelurahan (Kr Sese) untuk dimintai keterangan terkait pernyataan masyarakat Pammanjengan yang jadi korban dugaan pungli.
"Saya tetap panggil, saya tetap berkomunikasi dengan yang dikatakan tadi Pak Syarifuddin bahwasanya yang dua itu Kr Sese sama mantan lurah nanti saya panggil," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
