Redaksi
Redaksi

Minggu, 07 Mei 2023 11:04

Ilustrasi
Ilustrasi

Cara Menghitung dan Membayar Zakat Profesi

Sesuai dengan yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara halal.

BUKAMATA - Zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya. Pekerjan yang dimaksud tentunya adalah pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariat Islam.

Sesuai dengan yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara halal.

Cara Menghitung Zakat Profesi Menggunakan Kalkulator Zakat Blibli

Jika anda merasa bingung bagaimana cara menghitung besaran zakat profesi, anda bisa coba menggunakan kalkulator zakat Blibli. Berikut langkah-langkah menghitun zakat profesi menggunakan kalkulator zakat profesi di Blibli:

  1. Download aplikasi Blibli melalui Play Store maupun Appstore atau bisa juga melalui website Blibli.
  2. Buka aplikasi Blibli lalu lakukan log in dengan menggunakan akun yang sudah anda daftarkan.
  3. Para beranda utama Blibli, anda klik pilihan “Lihat Semua”.
  4. Anda akan diarahkan pada menu pilihan tagihan serta produk yang akan anda dapatkan.
  5. Klik pilihan “Donasi & Zakat”.
  6. Selanjutnya, klik “Zakat Profesi”.
  7. Klik petunjuk “Hitung Zakat Profesi” yang terdapat pada bagian bawah kolom “Jumlah Zakat”, secara otomatis akan muncul “Kalkulator Zakat”.
  8. Silahkan anda isi kolom yang berisi petunjuk tentang “Penghasilan per Bulan”, “Penghasilan Tambahan”, dan “Utang”. Lalu klik total maka akan muncul besaran zakat profesi yang harus anda bayarkan.
  9. Selanjutnya, klik “Gunakan Total Zakat”.
  10. Secara otomatis besaran zakat yang harus anda bayarkan akan muncul pada kolom “Jumlah Zakat”.

Bayar Zakat Profesi Secara Online

Anda bisa membayar zakat profesi secara online melalui Blibli. Adapun caranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Download aplikasi Blibli melalui Play Store maupun Appstore atau bisa juga melalui website Blibli.
  2. Buka aplikasi Blibli lalu lakukan log in dengan menggunakan akun yang sudah anda daftarkan.
  3. Para beranda utama Blibli, anda klik pilihan “Lihat Semua”.
  4. Anda akan diarahkan pada menu pilihan tagihan serta produk yang akan anda dapatkan.
  5. Klik pilihan “Donasi & Zakat”.
  6. Selanjutnya, klik “Zakat Profesi”.
  7. Langkah berikutnya, silahkan klik “Lembaga” dan pilih nama Lembaga yang anda inginkan.
  8. Pada bagian bawah terdapat kolom yang harus anda isi dengan nominal zakat yang ingin anda bayarkan.
  9. Klik “lanjut Bayar”.
  10. Berikutnya pada laman pembayaran, anda bisa memilih metode pembayaran sesuai yang diinginkan dan selesaikan proses pembayaran.
  11. Tunggu beberapa saat hingga muncul konfirmasi dikirim.
  12. Jika pembayaran telah berhasil dilakukan, maka anda akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.

Perintah mengeluarkan zakat termaktub dalam Al Quran surah Al Baqqarah ayat 43,

Artinya: “Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayar 110,

Artinya: “Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Sementara dalam sebuah hadits dijelaskan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berita mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka.” (HR. Bukhari).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#zakat profesi