Ini Syarat Jika Legislator Maju Pileg 2024 Lewat Parpol Berbeda
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah dibuka oleh KPU Makassar. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.
MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, menyebut, Anggota DPRD Kota Makassar yang ingin bertarung kembali di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lewat partai politik yang berbeda dengan partai peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya. Surat pernyataan itu harus disertai tanda tangan dan dibubuhi materai.

"Surat ini ikut diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi Silon. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," kata Gunawan, Kamis, 4 April 2023.
Namun, anggota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2024, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud.
Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, Anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara, wajib menyertakan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali.
Diketahui, pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah dibuka oleh KPU Makassar. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
