Wiwi : Jumat, 28 April 2023 09:53

BUKAMATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi temuan dan penarikan produk mi instan Indomie asal Indonesia di Taiwan.

Penarikan ini dilakukan Departemen Kesehatan Taipei pasca temuan zat karsinogen atau pemicu kanker, yakni etilen oksida yang melebihi ambang batas.

Adapun varian Indomie yang ditarik di Taiwan adalah Indomie Rasa Ayam Spesial yang mengandung etilen oksida sebesar 0,187 mg/kg. Selain itu, Taiwan juga menemukan senyawa serupa pada produk mi instan asal Malaysia Ah Lai White Curry Noodles.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan begitu, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Artinya, produk Indomie yang ada di Indonesia masih aman untuk dikonsumsi.

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," terang BPOM dalam laman resminya dilansir Jumat (28/4/2023).

Dalam keterangannya, BPOM menyebut organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO. Ini termasuk Codex Alimentarius Commission (CAC), organisasi di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

"Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah meminta pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko. Ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus berulang.

Selanjutnya, BPOM juga akan melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market di sarana tempat produk beredar, untuk memastikan produk yang terdaftar di BPOM aman untuk dikonsumsi. Ini termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran.