Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pasca dibubarkannya aliran sesat di Pesantren Al Zaytun, MUI dan tokoh ulama terus melakukan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat yang pernah masuk dalam kelompok tersebut agar bertobat dan kembali pada jalan Islam.
JAKARTA, BUKAMATA - Pengguna sosial media dibuat geger dengan tata cara salat Ied di Pesantren Al Zaytun, Indramayu, lantaran tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dimana, para jamaah salat Ied menggabung atau mencampurkan antara jemaah laki-laki dan jemaah perempuan. Bahkan jemaah perempuan berada di depan jemaah laki-laki.
Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, mengungkapkan, Ponpes Al Zaitun pernah menjadi pusat ajaran kelompok aliran sesat. Pada 2001, para ulama dan tokoh di Jawa Barat berhasil mengungkap sejumlah ajaran sesat di pesantren yang didirikan dan dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ini. Diantaranya adalah tidak wajib melaksanakan salat lima waktu, bolehnya mencuri harta orang lain, hingga menghukumi kafir orang-orang yang tidak masuk dalam kelompok ajaran Al Zaytun.
"Sebenarnya mereka itu sudah bubar, tetapi setelah mereka bubar mereka menyebar ke mana-mana bikin kelompok, ada yang masuk Syiah dan lain-lain. MUI pun dulu sudah memberikan pandangan-pandangan tentang keberadaan Al Zaytun ini," kata Athian Ali, dikutip Senin, 24 April 2023.
Ditegaskan, pasca dibubarkannya aliran sesat di Al Zaytun, MUI dan tokoh ulama terus melakukan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat yang pernah masuk dalam kelompok tersebut agar bertobat dan kembali pada jalan Islam. Ia berharap ke depannya MUI dan pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun agar tidak lagi menjadi pusat kelompok aliran sesat.
"Menurut saya harus diambil alih kemudian ditangani oleh MUI dibicarakan dengan Kemenag bagaimana penyelesaiannya," kata dia. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46