Redaksi
Redaksi

Sabtu, 22 April 2023 09:49

146. 260 Nara Pidana Terima Remisi Idul Fitri, 661 Langsung Bebas

146. 260 Nara Pidana Terima Remisi Idul Fitri, 661 Langsung Bebas

Remisi Khusus Shalat Fitri 1444 Hijriah ini diberikan kepada 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.

BUKAMATA - Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana. 

"Penerima RK Idul Fitri 1444 Hijriah ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2023).

Rika menuturkan, Remisi Khusus Shalat Fitri 1444 Hijriah ini diberikan kepada 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.

"Pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu," kata dia.

Rika mengatakan, kemenangan Idul Fitri 1444 H ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menkumham Yasonna H Laoly yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1444 H.

Sementara wilayah penerima remisi terbanyak, kata Rika Aprianti, adalah Sumatra Utara dengan sejumlah 15.515 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang. 

Menkumham menyebut, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tuturnya.

Rika juga mengatakan, pemberian remisi itu merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana.

Diharapkan, penghargaan itu bisa memberikan motivasi kepada narapidana agar berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

#Remisi #nara pidana #shalat fitri