Redaksi
Redaksi

Jumat, 21 April 2023 22:57

500 Personel Satpol PP Amankan Malam Takbiran di Jakarta

500 Personel Satpol PP Amankan Malam Takbiran di Jakarta

Lokasi yang menjadi fokus pengamanan pada malam takbiran, lanjutnya adalah Monas, Jalan Sudirman-Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.

BUKAMATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan sekitar 500 personel untuk melakukan pengamanan malam takbiran, Jumat (21/4/2023). Ratusan personel itu diterjunkan ke lima kota administrasi Jakarta.

"Setiap wilayah yang tersebar ada 500-an orang di beberapa titik lokasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, dikutip Jumat (21/4). 

Ribuan personel Satpol PP tersebut akan dipecah untuk mengamankan seluruh wilayah DKI Jakarta. Untuk setiap kelurahan akan ditugaskan lima Satpol PP dan kecamatan masing-masing ada 50 personel Satpol PP. Sedangkan untuk pengamanan kotamadya dan kabupaten, masing-masing akan dikerahkan 100 Satpol PP.

Arifin mengungkapkan pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk mengamankan malam takbiran. Sejumlah titik-titik rawan telah dipetakan untuk selanjutnya bakal dipantau.

"Anggota Satpol PP bersama teman-teman dari kepolisian di persimpangan," kata Arifin.

Selain itu, Arifin menyarankan agar sebaiknya takbiran tak dilakukan di jalan. Dia mengimbau masyarakat untuk menggelar malam takbiran di masjid sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing agar lebih hikmat.

Lokasi yang menjadi fokus pengamanan pada malam takbiran, lanjutnya adalah Monas, Jalan Sudirman-Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.

“Titik yang paling ramai itu di Monas, Jalan Sudirman-Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto. Mereka pasti mengarah ke arah Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kami akan menjalankan tugas pengamanan dibawah koordinasi kepolisian. Juga ada TNI Polri,” ujarnya.

Seluruh personel Satpol PP akan bertugas selama 24 jam. Setelah mengamankan malam takbiran, Satpol PP langsung bertugas melakukan pengamanan pelaksanaan salat Idul Fitri (Id) di beberapa titik ring 1, seperti Masjid Istiqlal dan Balai Kota DKI Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.