BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Lukas Enembe , tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun harta yang disita yakni berupa tanah seluas ribuan meter persegi dan hotel.
Dalam keterangan resmi milik KPK, disebutkan hotel tersebut berdiri di atas tanah berluas 1,5 hektar.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan dugaan tindak pidana lain setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Bersamaan dengan itu, KPK kembali menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Lukas Enembe
"Saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023," kata Ali.
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK