Redaksi
Redaksi

Rabu, 12 April 2023 08:35

Kadishub Makassar Imbau Armada Angkutan Lengkapi Syarat Administrasi dan Kelaikan Kendaraan

Kadishub Makassar Imbau Armada Angkutan Lengkapi Syarat Administrasi dan Kelaikan Kendaraan

"Jika kendaraan tidak memenuhi syarat kelaikan, maka keberangkatannya akan ditahan dan tidak diperbolehkan beroperasi. Oleh karena itu, kami akan melakukan ramp check," tegasnya.

MAKASSAR,BUKAMATA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Aulia Arsyad, mengeluarkan imbauan kepada armada angkutan untuk memastikan kelengkapan syarat administrasi dan kelaikan operasional kendaraan sebelum berangkat. Syarat administrasi yang dimaksud mencakup STNK, SIM, Buku Uji KIR, sementara kelaikan operasional kendaraan meliputi kelayakan ban dan rem.

"Jadi, jika kita menemukan kendaraan yang tidak laik jalan, keberangkatannya akan ditunda," kata Aulia Arsyad.

Hal ini menjadi penting mengingat diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pemudik pada mudik Lebaran 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, karena tidak ada lagi pembatasan mobilitas akibat pandemi seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jika kendaraan tidak memenuhi syarat kelaikan, maka keberangkatannya akan ditahan dan tidak diperbolehkan beroperasi. Oleh karena itu, kami akan melakukan ramp check," tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Dishub Kota Makassar berharap agar semua armada angkutan dapat memastikan kendaraan mereka memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para penumpang selama perjalanan mudik Lebaran.

Dishub Kota Makassar siap melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan secara intensif. Tindakan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa angkutan mudik beroperasi dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pemudik. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga keselamatan selama perjalanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.