Mantan Dirut PDAM Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mereka tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa produksi 2017 hingg 2019.

MAKASSAR - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
HYL tidak sendiri. Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan, inisial IA tahun 2017 hingga 2019.
Mereka tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa produksi 2017 hingg 2019. Serta premi asuransi Dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 2016 hingga 2019.
HYL dan IA diduga tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Nomor 1974 dan PP 54 Tahun 2017.
"Pada tahun berjalan, kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya," tulis dalam keterangan resmi Kejati Sulsel.
"Sehingga mereka berhak mendapatkan untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa/produksi yang merupakan satu kesatuan dan penggunaan laba yang diusulkan," sambungnya.
Selain itu, terdapat perbedaan penggunaan laba pada Perda Nomor 6 Nomor 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen. Sedangkan PP Nomor 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen.
Sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Dari penyimpangan itu, terjadi kerugian daerah Makassar, khususnya di PDAM senilai Rp20.318.611.975.
News Feed
Berita Populer
03 Mei 2026 15:25
03 Mei 2026 13:59
03 Mei 2026 15:13
03 Mei 2026 15:06
03 Mei 2026 14:07
