JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada Pemilu Serentak 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga, mekanisme pencalonannya mengikuti sistem yang berlaku.
"Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, dikutip Minggu, 9 April 2023.
Ia menjabarkan, norma mengenai sistem Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengamanatkan sistem proporsional terbuka masih efektif berlaku sampai saat ini.
"Hari ini, untuk pemilu DPR dan DPRD menggunakan sisitem proporsional daftar terbuka ini, tentunya merupakan proses panjang," sambungnya.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, sejak masa orde baru sistem Pileg menggunakan daftar tertutup. Barulah ketika masuk tahun 2024, sistem Pileg yang diberlakukan daftar terbuka.
"Dan tetunya, ketika bicara sistem proporsional daftar terbuka ini, menarik bagi kita membuka Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen kedua UUD," urainya.
"Disana digambarkan bagaimana perdebatan pemilihan sistem pemilu di Indonesia," tambahnya menjelaskan.
Lebih dari itu, Idham juga menuturkan bahwa pada tahun 2008, ketika MK memutuskan Perkara MK Nomor 22-XXIV/PUU-VI/2008, MK pada dasarnya menilai norma sistem pemilu merupakan open legal policy.
"Dan saat ini kita semua masih menunggu Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan judicial review Pasal 168 ayat (2)," katanya.
"Dan kami sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017, bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum," tegas Idham. (*)