Redaksi
Redaksi

Kamis, 06 April 2023 22:19

Dishub Makassar Wakili Pemkot Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Qur'an

Dishub Makassar Wakili Pemkot Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Qur'an

Dalam kesempatan tersebut, Aulia Arsyad menyampaikan bahwa bantuan uang sebesar Rp. 50 juta diberikan untuk pembangunan Masjid Nurul Qur'an. Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Makassar.

MAKASSAR,BUKAMATA- Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Qur'an, Kecamatan Tallo pada Kamis (06/04/2023). Rombongan Safari Ramadhan dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Aulia Arsyad, serta beberapa pejabat struktural.

Dalam kesempatan tersebut, Aulia Arsyad menyampaikan bahwa bantuan uang sebesar Rp. 50 juta diberikan untuk pembangunan Masjid Nurul Qur'an. Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Makassar.

"Hari ini kami memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp. 50 juta untuk pembangunan masjid," ujarnya.

Bantuan tersebut diterima dengan baik oleh Pengurus Masjid Nurul Qur'an sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Kota Makassar dalam pembangunan masjid. Bantuan ini diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan fasilitas ibadah yang lebih baik bagi masyarakat.

Melalui Safari Ramadhan ini, Dinas Perhubungan Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi positif dalam upaya pembangunan dan pengembangan fasilitas umum di kota tersebut. Safari Ramadhan juga menjadi momen untuk mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dan komunitas keagamaan.

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, Masjid Nurul Qur'an dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan yang lebih baik dan nyaman bagi jamaahnya. Semoga Safari Ramadhan dan bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Makassar dan semakin mempererat ikatan antara pemerintah dan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.