Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 05 April 2023 17:14

Pengadilan Negeri Makassar
Pengadilan Negeri Makassar

Dugaan Suap, Eks Auditor BPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, empat eks auditor BPK ini didakwa menerima suap Rp2,9 miliar dari 12 kontraktor melalui eks Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rachmat.

MAKASSAR, BUKAMATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat eks Auditor BPK RI dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2020. Dalam perkara ini, eks auditor BPK yang menjadi terdakwa yakni Andi Sonny, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar dan Yohanis Binur. Pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 April 2023.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Andi Sonny dan Wahid Ikhsan Wahyuddin dituntut tujuh tahun sembilan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, yang membacakan tuntutan untuk Wahid.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat Andi Sonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambung Jaksa untuk tuntutan terhadap Andi Sonny.

Jaksa menilai, keterangan Andi dan Wahid dianggap berbelit-belit. Serta tidak mengakui perbuatannya sejak awal persidangan.

Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman empat tahun penjara untuk Yohanis Binur dan empat tahun delapan bulan untuk Gilang Gumilar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Gilang Gumilar dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," katanya.

Hal yang memberatkan Gilang dan Yohanis adalah mereka disebutkan jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, empat terdakwa ini didakwa menerima suap Rp2,9 miliar dari 12 kontraktor melalui eks Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rachmat.

Suap ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2020. Proyek ini diduga mark-up dan tidak sesuai kontrak. Terpidana Edy pun merekayasa dugaan ini dan bekerja sama dengan empat terdakwa tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Suap Auditor BPK #Pengadilan Negeri Makassar

Berita Populer