Redaksi : Selasa, 04 April 2023 16:05

BUKAMATA - Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2023. Keputusan Firli itu mendapatkan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.  

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD irit bicara saat ditanya soal pencopotan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro.

Mahfud Md mengatakan masalah itu merupakan urusan KPK dan Polri.

"Ya terserah KPK dan Polri saja," singkat Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Sementara, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.

"Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," ujar Endar.