BANTAENG, BUKAMATA - Polisi kini menahan Didi, pelaku kasus penganiyaan terhadap pacarnya, Andi Marhani yang merupakan Kepsek TK di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, mengatakan, Didi kini dijerat pasal berlapis. Ancaman 15 tahun bui.
"Kami jerat dengan Pasal 354 dan 351 Ayat 3. Ancaman hukuman 7 sampai dengan 15 tahun penjara," katanya, Senin 3 April 2023.
Betapa tidak, Didi menganiaya Andi Marhani menggunakan kepalan tangannya hingga mengalami luka di kepala. Andi pun dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng, Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WITA.
Andi kemudian dibawa ke RSUD Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng untuk perawatan medis. Berselang beberapa hari, Andi pun menghembuskan napas terakhirnya.
14 hari kemudian, Didi menyerahkan dirinya ke Polres Bantaeng dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, mengatakan, pelaku sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Iya (pelaku sudah diamankan) dan menyerahkan diri," katanya, Senin 3 April 2023.
Didi menyerahkan dirinya ke Polres Bantaeng, Minggu 2 April 2023 sekira pukul 19.00 WITA. Didi tidak sendiri saat menyerahkan dirinya ke polisi.
"Pihak keluarganya dalam keadaan sehat dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengawal Uji-SAH Meninggal Usai Ditikam OTK, Polisi Masih Penyelidikan
-
Penjelasan Polisi soal Viral ASN Dishub Sulsel Diamuk Warga di Bantaeng
-
Bakti Sosial Huadi Group dan Polres Bantaeng Disambut Hangat Warga Uluere
-
Huadi Group Konsisten Jalankan Assiama Presisi Bersama Polres Bantaeng
-
Pemkab Bantaeng Apresiasi Kegiatan Assiama Presisi Polres Bantaeng Bersama Huadi Group