Redaksi
Redaksi

Senin, 03 April 2023 21:13

Andi Marhani (semasa hidup) dan pelaku Didi
Andi Marhani (semasa hidup) dan pelaku Didi

Pacar Aniaya Kepsek hingga Tewas di Bantaeng Terancam 15 Tahun Bui

Didi menganiaya Andi Marhani menggunakan kepalan tangannya hingga mengalami luka di kepala. Andi pun dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng, Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WITA.

BANTAENG, BUKAMATA - Polisi kini menahan Didi, pelaku kasus penganiyaan terhadap pacarnya, Andi Marhani yang merupakan Kepsek TK di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, mengatakan, Didi kini dijerat pasal berlapis. Ancaman 15 tahun bui.

"Kami jerat dengan Pasal 354 dan 351 Ayat 3. Ancaman hukuman 7 sampai dengan 15 tahun penjara," katanya, Senin 3 April 2023.

Betapa tidak, Didi menganiaya Andi Marhani menggunakan kepalan tangannya hingga mengalami luka di kepala. Andi pun dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng, Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WITA.

Andi kemudian dibawa ke RSUD Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng untuk perawatan medis. Berselang beberapa hari, Andi pun menghembuskan napas terakhirnya.

14 hari kemudian, Didi menyerahkan dirinya ke Polres Bantaeng dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, mengatakan, pelaku sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Iya (pelaku sudah diamankan) dan menyerahkan diri," katanya, Senin 3 April 2023.

Didi menyerahkan dirinya ke Polres Bantaeng, Minggu 2 April 2023 sekira pukul 19.00 WITA. Didi tidak sendiri saat menyerahkan dirinya ke polisi.

"Pihak keluarganya dalam keadaan sehat dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polres Bantaeng