BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan ada sekitar 110 juta penduduk atau 55-60 persen yang berusia 20-44 tahun yang diperkirakan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Angka itu merujuk pada dua sumber data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Jadi pemilih muda itu yang berusia 17 tahun, usia pemilih awal sampai 40 tahun itu proporsinya 54-60 persen," ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam Webteen Literasi Digital Jadilah Pemilih Pemula Cerdas, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1//4/2023).
Perlu diketahui bahwa menurut BPS, Generasi Z sendiri merujuk pada penduduk yang lahir di periode kurun waktu tahun 1997-2012 atau berusia antara 8 sampai 23 tahun. Sementara Milenial adalah mereka yang lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusia antara 24 sampai 39 tahun.
Sebagai gambaran, jumlah kelompok usia 15—39 tahun dalam Sensus Penduduk 2020 porsinya 41,06 persen atau sekitar 110,8 juta orang. Bila dikonversi dengan data dari KPU (pemilih 2019 sebanyak 190 juta orang), maka proporsi pemilih muda tersebut ditaksir menyentuh 58 persen.
Menurut August, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu jumlah keseluruhannya mencapai 206 juta. Namun dia menjelaskan KPU masih akan memutakhirkan data tersebut untuk menyaring masyarakat yang memenuhi syarat. Apabila terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 tahun, akan tetapi pada saat 14 Februari 2024 mendatang sudah berusia 17 tahun maka akan di data.
"Pemutakhiran daftar pemilih itu gunanya untuk sampai nanti ditetapkan dalam bentuk daftar pemilu. Sementara itu sambil menunggu ada masukan lagi untuk kemudian ditetapkan sampai daftar pemilu tetap dan itu akan kita pergunakan sebagai basis untuk menghitung kegiatan lainnya misalnya data logistik dalam bentuk surat suara dan sebagainya," katanya.