Redaksi
Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 15:35

Tok! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Beberapa Hal Memberatkannya

Tok! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Beberapa Hal Memberatkannya

Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil.

BUKAMATA - Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan tersebut. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Selain Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara, atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. JPU menilai, anak buah Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.

Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara. JPU menyakini Linda bersama Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran bersama ke empat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas dan kemudian barang bukti tersebut dijual pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya.

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut, Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

#Teddy Minahasa #Hukuman mati #narkoba

Berita Populer