TAKALAR, BUKAMATA - Pemkab Takalar mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp13 miliar untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru PPPK tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yang mengatur pagu anggaran. Dimana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji PPPK yang terangkat tahun lalu, tapi untuk perekrutan yang baru.
"Sudah tersedia dana Rp13 miliar yang ditentukan alokasi penggunaannya, akan tetapi bukan untuk penggajian tapi untuk perekrutan," kata Kabid Anggaran Abdul Waris, Kamis, 30 Maret 2023.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi para pegawai PPPK yang diangkat pada tahun 2022 yang lalu terkait penggajian kedepannya.
Mengenai hal ini, Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan yang baru dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah, namun Pemkab Takalar akan tetap berupaya untuk mengatur penggajian PPPK Tahun 2022.
"Kami di daerah tetap berupaya maksimal untuk mengatur penggajian dari sumber-sumber lain dan kami berharap kepada teman-teman PPPK agar bersabar. Semoga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama, Insya Allah sebelum lebaran," kata Sekda Takalar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Takalar Tekankan Akselerasi Pembangunan di Musrenbang RKPD 2027
-
Pasca-Lebaran, Bupati Takalar dan Apdesi Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
-
Dorong Mutu Pendidikan, Pemkab Takalar Salurkan Bantuan Siswa Lewat Safari Ramadan
-
Safari Ramadan di Cikoang, Bupati Takalar Salurkan Bantuan untuk Warga dan UMKM
-
Kabar Gembira! Bupati Luwu Utara Pastikan Pembayaran THR Idulfitri bagi PPPK